Announcement:

This site will help you, Enjoy. Please Leave the Comment ☺

Wednesday, February 26, 2014

Materi Kelas 7 HAM (Hak Asasi Manusia) --Part 2--

D. Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Secara kelembagaan perlidungan HAN di Indonesia ditandai dengan munculnya:
  1. Komisi nasional Hak Asasi Manusia
  2. Kejaksaan Rebuplik Indonesia.
  3. Polisi Republik Indonesia
  4. Lembaga Bantuan Hukum  dan Lembaga perlidungan Hak Asasi Manusia lainnya.
1) Komisi Nasional HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau dikenal dengan istilah KOMNASHAM dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993 yang selanjutnya di atur dengan UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
KOMNASHAM adalah lembaga yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya. Anggota KOMNASHAM terdiri dari tokoh masyarakat yang berdedikasi (pengabdian) berintegrasi tinggf (kejujuran), dan menghayati cita-cita negara sebagi negara hukum yang berkesejahteraan dan berintikan keadilan serta menggormati HAM sebagai kewajiban dasar manusia.
Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi dan berintegrasi tinggi menghayati cita-cita negara hukum  dan negara kesejahteraan  yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia.
Tujuan KOMNASHAM adalah:
a)           Mengembangkan kondisi yang kondusif (baik) bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
b)          Meningkatan perlindungan dan penegakkan HAM dan mengembangkan pribadi manusia seutuhnyha serta menumbuhkan kemampuan berrpartsipasi dalam berbagai bidang kehidupan
Adapun fungsi KOMNASHAM adalah mengkaji, meneliti, memberi penyuluhan, mamantau dan melakukan meditiasi tentang HAM.
Untuk melaksanakan fungsi tersebut, tugas dan wewenang KOMNASHAM adalah:
a)     Mengamati pelaksanaan HAM kemudian menyusun menjadi sebuah laporan;
b)     Menyelidiki dan memeriksa peritiwsa yang timbul dalam masyarakat berdasarkan sifat dan ruang lingkup yang diduga terdapat pelanggaran HAM
c)      Memanggil pihak pengadu atau korban, juga pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya.
d)     Memanggil saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya.
e)     Meninjau tempat kejadian atau tempat yang dianggap perlu.
f)       Memanggil pihak terkait untuk memberikan dan menyerahkan dokukmen asli tertulis dengan persetujuan ketua pengadilan.
g)     Melakukan pemeriksaan terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat lain dengan persetujua ketua pengadilan.
h)     Memberikan pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses pengadilan
2) Polisi Republik Indonesia (POLRI)
POLRI adalah aparat sipil yang bertugas memberikan perlindungan atas jiwa, harta benda dan hak asasi warga negara atau masyarakat Indonesia.
Tugas Pokok Polri menutut UU No 2 Tahun 2002 adalah :
a)     memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b)     Menegakkan hukum
c)      Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas penyaoman, polri berhak melakukan tindakan preventif (pencegahan) dan represif (penanggulangan atau penindakan)
Tugas dan wewenang Polri dalam hal penyelidikan menurut pasal 7 KUHAP adalah:
a)       menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindakan pidana
b)      menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal
c)       melakukan penangkapan, penahanan, penggeladahan, penyitaan, pengambilan sidik jari, dan pemotretan terhadap seseorang.
d)      Mengambil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
e)       Mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
3) Pengadilan HAM
Pengadilan HAM diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerh kabupaten atau daerah kota yang daerah hukum pengadilan negaeri yang bersangkutan.
Lingkup pengadilan HAM
  1. berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat
  2. berwenang mmemeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara RI oleh WNI.
Katagori pelangaran HAM Berat/kejam, yaitu:
  1. Kejahatan Genosida
Kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakuan dengan maksud untuk memusnahkan seluruh atau sebagaian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara:
a)     membuhuh anggota kelompok
b)     mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok
c)      menciptakan kondisi kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh maupun sebagian
d)     memaksa tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
e)     Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
  1. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Serang tersebut dapat berupa:
a)     Pembunuhan
b)     Pemusnahan
c)      Perbvudakan
d)     Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
e)     Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan pisik lain secara langsung  sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional
f)       Penyiksaan
g)     Pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
h)     Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang di dasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah dilakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
i)        Penghilangan orang secara paksa
j)        Kejahatan apartheid
Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur dibawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.
4. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
LBH merupakan organisasi independen yang memberi bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat, membantu para korban kejahatan HAM atau pihak-pihak lain yang tertindas oleh ketidakadilan.
Peranan LBH di antaranya:
a)             Sebagai relawan yang membantu pihak-pihak yang membutuhkan bantuan di bidang hukum
b)            Sebagai pembela dalam menegakkan kebenaran dan keadilan.
c)             Sebagai pembela dalam menegakkan hak asasi manusia
d)            Sebagai penyuluh dan penyebar informasi di bidang hukum dan HAM
5. Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia Lainnya
Selain lembaga-lembaga yang disebutkan di atas, di masyarakat terdapat pula lembaga perlindungan hak asasi manusia lainnya, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KONTRAS), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan lainnya. Keberadaan lembaga tersebut salah satu tujuannya adalah memeperjuangan hak-hak warga negara, seperti hak-hak dibidang pendidikan, hak-hak dibidang ekonomi, hak-hak masyarakat yang tertindas, serta hak-hak lainnya.

 Untuk mengasah kemampuan anda, anda bisa mengerjakan Latihan Uji Kompetensi HAM --Part 2--
Share it Please

Mxvi

Situs ini 100% aman. Jangan lupa komentarnya

0 komentar:

Post a Comment

Copyright @ 2014 1001 Trick In 1. Designed by Templateism | Love for The Globe Press