D. Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Secara kelembagaan perlidungan HAN di Indonesia ditandai dengan munculnya:
- Komisi nasional Hak Asasi Manusia
- Kejaksaan Rebuplik Indonesia.
- Polisi Republik Indonesia
- Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga perlidungan Hak Asasi Manusia lainnya.
1) Komisi Nasional HAM
Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia atau dikenal dengan istilah KOMNASHAM
dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tanggal 7 Juni
1993 yang selanjutnya di atur dengan UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi
Manusia.
KOMNASHAM
adalah lembaga yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara
lainnya. Anggota KOMNASHAM terdiri dari tokoh masyarakat yang
berdedikasi (pengabdian) berintegrasi tinggf (kejujuran), dan menghayati
cita-cita negara sebagi negara hukum yang berkesejahteraan dan
berintikan keadilan serta menggormati HAM sebagai kewajiban dasar
manusia.
Komnas
HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi dan
berintegrasi tinggi menghayati cita-cita negara hukum dan negara
kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia
dan kewajiban asasi manusia.
Tujuan KOMNASHAM adalah:
a) Mengembangkan
kondisi yang kondusif (baik) bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan
Pancasila, UUD 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa dan Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia.
b) Meningkatan
perlindungan dan penegakkan HAM dan mengembangkan pribadi manusia
seutuhnyha serta menumbuhkan kemampuan berrpartsipasi dalam berbagai
bidang kehidupan
Adapun fungsi KOMNASHAM adalah mengkaji, meneliti, memberi penyuluhan, mamantau dan melakukan meditiasi tentang HAM.
Untuk melaksanakan fungsi tersebut, tugas dan wewenang KOMNASHAM adalah:
a) Mengamati pelaksanaan HAM kemudian menyusun menjadi sebuah laporan;
b) Menyelidiki
dan memeriksa peritiwsa yang timbul dalam masyarakat berdasarkan sifat
dan ruang lingkup yang diduga terdapat pelanggaran HAM
c) Memanggil pihak pengadu atau korban, juga pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya.
d) Memanggil saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya.
e) Meninjau tempat kejadian atau tempat yang dianggap perlu.
f) Memanggil pihak terkait untuk memberikan dan menyerahkan dokukmen asli tertulis dengan persetujuan ketua pengadilan.
g) Melakukan pemeriksaan terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat lain dengan persetujua ketua pengadilan.
h) Memberikan pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses pengadilan
2) Polisi Republik Indonesia (POLRI)
POLRI
adalah aparat sipil yang bertugas memberikan perlindungan atas jiwa,
harta benda dan hak asasi warga negara atau masyarakat Indonesia.
Tugas Pokok Polri menutut UU No 2 Tahun 2002 adalah :
a) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b) Menegakkan hukum
c) Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk
melaksanakan tugas penyaoman, polri berhak melakukan tindakan preventif
(pencegahan) dan represif (penanggulangan atau penindakan)
Tugas dan wewenang Polri dalam hal penyelidikan menurut pasal 7 KUHAP adalah:
a) menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindakan pidana
b) menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal
c) melakukan penangkapan, penahanan, penggeladahan, penyitaan, pengambilan sidik jari, dan pemotretan terhadap seseorang.
d) Mengambil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
e) Mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
3) Pengadilan HAM
Pengadilan HAM diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Pengadilan
HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan
umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerh kabupaten atau daerah kota
yang daerah hukum pengadilan negaeri yang bersangkutan.
Lingkup pengadilan HAM
- berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat
- berwenang mmemeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara RI oleh WNI.
Katagori pelangaran HAM Berat/kejam, yaitu:
- Kejahatan Genosida
Kejahatan
genosida adalah perbuatan yang dilakuan dengan maksud untuk memusnahkan
seluruh atau sebagaian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok
agama dengan cara:
a) membuhuh anggota kelompok
b) mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok
c) menciptakan kondisi kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh maupun sebagian
d) memaksa tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
e) Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
- Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan
terhadap kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagai
bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa
serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Serang tersebut dapat berupa:
a) Pembunuhan
b) Pemusnahan
c) Perbvudakan
d) Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
e) Perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan pisik lain secara langsung
sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional
f) Penyiksaan
g) Pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
h) Penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang di dasari
persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis
kelamin, atau alasan lain yang telah dilakui secara universal sebagai
hal yang dilarang menurut hukum internasional.
i) Penghilangan orang secara paksa
j) Kejahatan apartheid
Pengadilan
HAM tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM
yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur dibawah 18 tahun
pada saat kejahatan dilakukan.
4. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
LBH
merupakan organisasi independen yang memberi bantuan dan pelayanan
hukum kepada masyarakat, membantu para korban kejahatan HAM atau
pihak-pihak lain yang tertindas oleh ketidakadilan.
Peranan LBH di antaranya:
a) Sebagai relawan yang membantu pihak-pihak yang membutuhkan bantuan di bidang hukum
b) Sebagai pembela dalam menegakkan kebenaran dan keadilan.
c) Sebagai pembela dalam menegakkan hak asasi manusia
d) Sebagai penyuluh dan penyebar informasi di bidang hukum dan HAM
5. Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia Lainnya
Selain
lembaga-lembaga yang disebutkan di atas, di masyarakat terdapat pula
lembaga perlindungan hak asasi manusia lainnya, seperti Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM). Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KONTRAS),
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan lainnya. Keberadaan
lembaga tersebut salah satu tujuannya adalah memeperjuangan hak-hak
warga negara, seperti hak-hak dibidang pendidikan, hak-hak dibidang
ekonomi, hak-hak masyarakat yang tertindas, serta hak-hak lainnya.
Untuk mengasah kemampuan anda, anda bisa mengerjakan Latihan Uji Kompetensi HAM --Part 2--

Situs ini 100% aman. Jangan lupa komentarnya
0 komentar:
Post a Comment